Kamis 26 May 2011 16:37 WIB

MK Sudah Laporkan Andi Nurpati Sejak Awal 2010

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Andi Nurpati
Foto: Republika
Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku telah melaporkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati ke polisi. Laporan itu adalah dugaan pemalsuan putusan MK tentang pemilukada Toli-Toli, Sulawesi Selatan yang dilakukan Andi saat masih menjadi anggota KPU.

Namun, Mahfud tidak mau menyebutkan secara jelas bahwa orang yang dilaporkan itu adalah Andi. Ia juga enggan mengungkap kasus yang dilaporkan tersebut.

"Saya tidak menyebut kasusnya siapa, namun kalian (wartawan) boleh saja menulis bahwa laporan mengenai tindak pidana pengurus Partai Demokrat sekarang, tetapi dilakukan sebelum dia menjadi pengurus Demokrat," kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan soal laporan Andi Nurpati ke polisi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,  Kamis (26/5).

Mahfud mengatakan, orang yang diisyaratkan sebagai Andi Nurpati itu dilaporkan pada 12 Februari 2010 lalu. Artinya, laporan itu dibuat sebelum yang bersangkutan menjadi pengurus Partai Demokrat.

Seperti diketahui, pemalsuan itu disebut-sebut sebagai penyebab gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura daerah pemilihan SulawesiSelatan pada pemulu legislatif 2009 lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement