Jumat 27 May 2011 15:05 WIB

Diadili di Korea, Pemimpin Perompak Somalia Dituntut Hukuman Mati

Bajak laut Somalia ketika beraksi mencegat mangsa.
Foto: AP
Bajak laut Somalia ketika beraksi mencegat mangsa.

REPUBLIKA.CO.ID, BUSAN- Jaksa Korea Selatan, Jumat (27/5) menuntut hukuman mati terhadap pemimpin kelompok perompak Somalia di samping hukuman penjara seumur hidup untuk tiga perompak lainnya karena serangan terhadap kapal Korea Selatan pada awal tahun ini.

Hukuman mati dituntut untuk Mohamed Arai, 21 tahun, yang dituduh menembak kapten kapal Samho Jewelry dan kini menghadapi dakwaan upaya pembunuhan para pelaut, perampokan dan enam tindak pidana lainnya.

Jaksa Busan juga meminta bahwa tiga orang lain - Abdikhad Iman Ali, Abdullah Ali dan Aul Brallat - dihukum penjara seumur hidup untuk tuduhan serupa.

Samho Jewelry ditangkap di Laut Arab oleh para bajak laut Somalia pada 15 Januari tetapi direbut kembali dalam serangan oleh pasukan komando angkatan laut Korea Selatan enam hari kemudian. Sebanyak lima bajak laut ditangkap hidup-hidup dan dipindahkan untuk diadili di Korea Selatan.

Dalam sidang putusan hukuman di Pengadilan Negeri Busan, jaksa menyatakan bahwa Arai menembak kapten kapal barang itu, Seok Hae-kyun, dan menggunakan anggota awak sebagai tameng manusia selama penggerebekan, mengutip pernyataan anggota lain bahwa mereka melihat Arai membawa senapan dan mendengar tembakan tepat setelah Arai sedang mencari kapten.

Jaksa berpendapat bahwa Seok ditemukan terluka oleh senapan AK, yang telah digunakan bajak laut. Hal itu juga diungkapkan laporan awak anggota sebagai bukti bahwa mereka dipaksa untuk pindah ke sebuah jembatan sayap kapal dengan dihujani peluru.

Namun demikian perwakilan hukum terdakwa menyatakan bahwa tidak ada yang menyaksikan Arai menembak kapten dan hanya fragmen yang berkaitan dengan senapan AK ditemukan dalam tubuh Seok. Mereka mengatakan para perompak tidak bermaksud mengambil pelaut sampai ke jembatan sayap untuk menggunakan mereka sebagai perisai manusia.

Sembilan jaksa akan membacakan vonis dan hukuman untuk keempat bajak laut pada sore hari, dan hakim akan mengumumkan keputusan akhir. Berdasarkan peraturan Korea Selatan, para hakim tidak terikat dengan keputusan jaksa.

Dengan demikian, kelima bajak laut menghadapi sidang terpisah karena mereka mengaku bersalah atas semua tuduhan itu. Mereka akan divonis pada 1 Juni.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement