Jumat 27 May 2011 17:21 WIB

Kasasi Robert Ganjal Eksekusi Aset Century di Hong Kong

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Darmono
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim pemburu harta koruptor hingga saat ini belum dapat mengeksekusi aset Bank Century yang dilarikan Robert Tantular ke Hongkong. Ketua tim yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengungkapkan perlawanan hukum yang dilakukan oleh Robert menyulitkan eksekusi uang senilai Rp 85 Miliar dan surat berharga senilai Rp 3,5 Triliun itu.

Darmono mengungkapkan pemerintah hanya bisa mengajukan eksekusi kepada Otoritas Hongkong jika kasasi Robert sudah ditolak Mahkamah Agung setempat. "Kalau putusan kasasi itu sudah diputuskan ditolak maka kita tinggal koordinasi dengan otoritas di Hongkong untuk segera dieksekusi," ujar Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5).

Darmono mengaku pihaknya sudah menginventarisir data terkait aset-aset Robert Tantular di Hongkong. "Kemarin kan data-data aset yang ada di Hongkong itu dokumennya ada 60 box. Kalau nggak salah ada 18 perusahaan semuanya," ujarnya. Menurutnya, aset Robert berbentuk uang tunai Rp 85 Miliar dan surat berharga.

Dalam memori kasasinya yang didaftarkan pada 23 Mei 2011, kuasa hukum Robert Tantular, T. Triyanto, menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan keberatan Robert Tantular. Menurutnya, majelis hakim dalam memeriksa dan memutus keberatan telah salah dan keliru dalam menerapkan ketentuan hukum acara.

Selain itu, majelis hakim dinilai telah salah menerapkan bahkan melanggar hukum yang berlaku. Pasalnya, majelis telah merampas harta kekayaan pemohon kasasi yang dirampas tidak terkait atau berasal dari terdakwa. Sesuai ketentuan pasal 19 ayat 1 UU No 20 Tahun 2001, disebutkan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dapat dijatuhkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan keberatan Robert Tantular atas penyitaan asetnya oleh kejaksaan. Dasar penyitaan adalah putusan terhadap mantan komisaris Bank Century Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga harus mengembalikan kekayaan yang dimiliki.

Keduanya diganjar hukuman 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun lewat putusan 339/Pid-B/2010/PN JakPus pada 16 Desember 2010. Namun, dalam putusan tersebut, tidak disebut nama Robert sebagai orang yang bersama-sama melakukan korupsi. Dia memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan.

Oleh karena itu, Robert mengajukan permohonan agar pengadilan membatalkan penyitaan aset-asetnya. Tetapi, pengadilan menolak keberatan Robert. Majelis hakim yang dipimpin Marsudin Nainggolan malah mengamini tindakan penyitaan harta Robert Tantular. Menurut majelis, penyitaan aset tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement