Jumat 27 May 2011 19:32 WIB

Golkar dan PDIP Bersikukuh, PT Lima Persen

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tetap konsisten pada usulannya mengenai batas ambang partai politik untuk berada di parlemen atau "parliamentary threshold" (PT) pada angka lima persen hingga tujuh setengah persen.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani mengatakan, usulan angka "parliamentary threshold" tersebut untuk penyederhanaan partai yang berada di parlemen.

"Jika usulan tersebut diterima hanya ada beberapa partai saja di parlemen," kata Puan Maharani, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, jika terlalu banyak partai politik berada di parlamen membuat pengambilan kebijakan menjadi rumit karena akan banyak kepentingan yang saling tarik-menarik.

Puan menambahkan, persoalan "parliamentary threshold" dan "electoral threshold" tidak bisa dilepas ke pasar bebas karena akan membuat penyelenggaraan pemilu menjadi rumit dan pemilih yang tingkat pendidikannya rendah juga sulit untuk menentukan pilihannya.

Ia menoncontohkan, pada pemilu legislatif 2009 banyak partai politiik diberikan kesempatan menjadi peserta pemilu dengan konsekuensi sangat banyak calon anggota legislatif (caleg).

Pemilih yang kurang berpendidikan akan kesulitan untuk memilih salah satu dari banyaknya caleg yang tertera pada kertas suara.

Sementara itu, Partai Golkar juga tetap mematok usulan "parliamentary threshold" sebesar lima persen hingga tujuh persen.

Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengatakan, Partai Golkar tetap pada usulan awal yakni sebesar lima persen hingga tujuh persen.

Menurut dia, jika pemerintah mengusulkan perubahan persyaratan "parliamentary threshold" disertai argumentasi yang jelas, maka usulan Partai Golkar juga bisa berubah. "Tapi mekanismenya biarkan menjadi pembahasan di Pansus RUU Pemilu," katanya.

Menurut Priyo, usulan persyaratan "parliamentary threshold" lima persen hingga tujuh persen dengan pertimbangan bisa mematangkan demokrasi di Indonesia sekaligus memperkuat sistem presidensial.

Rapat Badan Legislasi DPR yang membahas draf perubahan RUU Pemilu, Kamis (26/5), mengalami jalan buntu.

Fraksi Partai Golkar DPR RI mempersoalkan kembali kesepakatan Badan Legislasi DPR RI terkait dengan persyaratan "parliamentary threshold" yang sudah hampir disetujui pada angka tiga persen.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement