Sabtu 28 May 2011 20:03 WIB

Keanggotaan Palestina di PBB Bakal Dihambat Dewan Keamanan?

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Majelis Umum PBB, Jumat mengatakan negara Palestina tidak dapat bergabung dalam badan dunia itu tanpa dukungan Dewan Keamanan, dimana pihaknya akan menghadapi veto Amerika Serikat.

"Jalan untuk menjadi anggta PBB secara tegas telah ditetapkan, kita harus menaatinya dan di antara syarat-syarat ini adalah veto atau non veto," kata Joseph Deiss dalam satu jumpa wartawan.

Ketika ditanya apakah ada jalan lain untuk menjadi anggota PBB jika ada veto Dewan Keamanan, Deiss menjawab:"Tidak ada."

Pemimpin Palestina Mahmud Abbas, Rabu mengatakan Palestina akan mengusahakan pengakuan PBB --untuk diterima sebagai anggota penuh badan dunia itu-- pada Septenber jika perundingan perdamaian dengan Israel tidak dimulai kembaii.

"Pilihan pertama kami adalah perundingan-perundingan tetapi jika tidak ada kemajuan sebelum September, kami akan ke PBB," katanya sehari setelah pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang tidak membuat satu terobosan baru politik.

Tetapi Presiden AS Barack Obama, Rabu mengatakan di London akan merupakan satu kesalahan "bagi Palestina untuk pergi ke jalur PBB. "Satu-satunya jalan yang akan dilalui bagi satu negara Palestina adalah jika Israel dan Palestina menyetujui satu perdamaian yang adil," kata Obama. "Saya sangat yakin Palestina akan menggunakan jalur PBB bukannya jalur perundingan dengan Israel dan itu adalah satu kesalahan.

Dalam satu pidato penting kebijakan, Obama mengatakan garis perbatasan wilayah yang diberlakukan sebelum Perang Enam Hari tahun 1967, serta pertukaran daerah, harus menjadi dasar bagi perundingan perjanjian perdamaian dengan Palestina. Gagasan itu ditolak Netanyahu tetapi didukung oleh Palestina.

Deiss, ketua Majelis Umum PBB, mengatakan Palestina "berusaha pada tingkat-tingkat berbeda" untuk memperoleh keanggotaan PBB termasuk mengusahakan pengakuan bilateral. PBB memiliki 192 negara anggota. Palestina kini memiliki status "Peninjau Tetap", yang mengizinkan mereka membuka kantor akses bagi pertemuan-pertemuan.

Peraturan-peraturan PBB dimuat dalam laman internetnya juga menyatakan ahwa Dewan Keamanan harus memeprtimbangkan setiap permohonan bagi keanggotaan baru.

Satu rekomendasi bagi persetujuan diterimanya satu negara harus memperoleh sembilan suara dari 15 anggota Dewan Keamanan asalkan lima anggota tetap -- AS, Inggris, Prancis, Rusia dan China tidak menolaknya. Setelah itu akan diajukan ke Majelis Umum PBB, di mana dua pertiga mayoritas diperlukan. AS berdasarkan pengalaman di masa lalu menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan untuk melindungi Israel sekutunya.

Pada Februari, AS memveto satu resolusi Arab yang mengecam pembangunan permukiman Israel yang terus dilakukan, kendatipun 14 anggota dewan lainnya menyetujui resolusi itu.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement