REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO - Pengadilan Mesir memutuskan menjatuhkan denda terhadap mantan presiden terguling, Hosni Mobarak dan beberapa tokoh di kabinetnya. Jumlah denda yang tak tanggung-tanggung, lebih dari 90 milyar dolar (Rp769,2 milyar ) menjadi sanksi atas kebijakan memutus akses internet dan layanan ponsel ketika unjuk rasa massal berlangsung pada Januari lalu.
Sumber pengadilan, kepada Reuters, mengatakan Sabtu, rincian denda itu adalah untuk Mubarak sebesar 34 juta dolar, mantan menteri dalam negeri Inggris, Habib al-Adly sebesar 53 juta dolar dan perdana menteri Ahmed Nazif sebesar 7 juta dolar.
Jumlah itu dihitung berdasar kompensasi dari kehilangan pendapatan akibat keputusan memutus jaringan internet hingga lima hari, ujar si sumber. Saat protes berlangsung, Mubarak sempat memerintahkan pemadaman internet mulai 28 Januari.
Denda itu, menurut keputusan pengadilan, harus dibayar dengan aset pribadi. Negara, imbuh pengadilan, memiliki hak untuk menaikkan jumlah denda dalam tahun berikut bila kerugian bertambah meningkat akibat inflasi.
Vonis itu adalah keputusan pengadilan pertama terhadap Mubarak sejak ia dijatuhkan pada 11 Februari lalu. Mubarak masih menghadapi dakwaan lebih serius lagi, termasuk perintah membunuh para pengunjuk rasa dengan ancaman hukuman terberat yakni hukuman mati.