Ahad 29 May 2011 09:17 WIB
Nazaruddin

Pemberhentian Nazaruddin Tunggu SK Anas Urbaningrum

Rep: Ditto Pappilanda/ Red: Didi Purwadi
Muhammad Nazaruddin
Foto: Antara/Andika Wahyu
Muhammad Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Dewan Kehormatan Partai demokrat, yang diketuai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah memberhentikan Muhammad Nazaruddin dari Bendahara Umum partai sejak 23 Mei lalu. Namun hingga kini, Dewan Pimpinan Pusat belum menurunkan Surat Keputusan untuk melaksanakan putusan DK tersebut.

Sekretaris DK, Amir Syamsuddin, menyebutkan keputusan DK pada 23 Mei itu tetap merupakan putusan final. Keputusan tersebut bertepatan dengan kepergian Nazaruddin ke Singapura. "DPP hanya melaksanakan seperti yang dimuat AD/ADT," kata Amir saat dihubungi Republika pada Ahad (29/5).

Dalam AD/ART Demokrat, Amir menyebutkan tidak terdapat ketentuan tenggat waktu bagi DPP untuk mengeluarkan SK sejak putusan DK dibuat. Pendiri Demokrat ini bahkan memperkirakan SK yang akan ditandatangani ini kemungkinan sudah dibuat. "Bisa saja sudah dibuat, tapi saya tidak tahu," tambahnya.

Nazaruddin diberhentikan sebagai Bendahara Umum akibat sejumlah pemberitaan negatif dirinya. Dia dikait-kaitkan dalam sejumlah kasus suap. DK menilai pemberitaan ini membahayakan citra partai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement