REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kubu tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti membantah tudingan KPK bahwa mereka tidak kooperatif membawa Nunun ke tanah air. Menurut kuasa hukum Nunun, Partahi Sihombing, ia memastikan bahwa Nunun pasrah jika KPK membawanya pulang ke tanah air.
Ia mengatakan salah satu bentuk sikap kooperatif pihaknya adalah dengan keterangan yang diberikan oleh sekretaris Nunun, Sumarni pada sidang kasus cek pelawat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta beberapa waktu lalu yang menyebutkan alamat Nunun. KPK, ujarnya, seharusnya bisa mengambil kesimpulan bahwa pihak Nunun telah membantu KPK dengan menyebutkan alamat tinggal Nunun di Singapura.
“Ya kalau Nunun dijemput, kita mau berkata apa, kita tidak akan melakukan perlawanan,” kata Partahi saat dihubungi, Senin (30/5). Hanya saja, lanjut Partahi, tindakan KPK untuk memulangkan Nunun ke tanah air terlalu berlebihan. KPK menghalangi hak Nunun sebagai manusia untuk mendapatkan kesehatan.
“Sekarang kita bingung, kalau Nunun dipaksa pulang bagaimana kelanjutan proses medisnya,” kata kuasa hukum Nunun, Partahi. Menurut dia, atas langkah dari KPK tersebut, Nunun tidak bisa melakukan cara lain selain pasrah jika KPK menjemputnya. Yang jelas, Partahi meyakini, Nunun bakal menjadi korban dari kebijakan KPK yang dianggap melampaui batas kesanggupan seseorang.