REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa meminta perwakilan RI di Singapura untuk mencari tahu keberadaan Muhammad Nazaruddin serta meminta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kembali ke Indonesia agar bisa menyelesaian permasalahan hukumnya.
"Saya sempat bertemu Kepala Perwakilan RI di Singapura dan memintanya untuk mengupayakan agar Nazaruddin pulang ke tanah air," kata Marty seusai menjadi pembicara dalam "Asia Pacific Rountable" di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin.
Marty juga mengatakan, Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan di Singapura senantiasa bekerja sama yang maksimal terkait keberadaan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap berupa cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR yang sempat disebut-sebut berada di Singapura.
"Kemlu akan beri informasi yang maksimal dan upaya-upaya tersebut jangan sampai terganggu. Jadi memang ada upaya Kemlu untuk mengupayaan agar Nasruddin dan Ibu Nunun supaya bisa kembali ke Indonesia," ungkapnya.
Ketika ditanya soal tidak adanya kesepakatan ekstradisi dengan Singapura, ia menjelaskan, ada atau pun tanpa itu, pada dasarnya pihak Kementerian Luar Negeri terus mengupayakan agar bisa menlaksanakan kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memperlancarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto telah meminta jajarannya untuk segera membawa terduga kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 Muhammad Nazaruddin kembali ke Indonesia.
"Saya telah meminta Kapolri, Menlu, Kepala BIN melalui upaya di institusinya masing-masing, untuk bisa segera menghadirkan Nazarudin di Indonesia," katanya sembari menambahkan bahwa Nazaruddin sudah harus dibawa ke Indonesia apabila KPK memanggil yang bersangkutan.
Upaya ketiga pimpinan lembaga itu dilakukan sesuai tugas dan fungsinya. Yakni kepolisian yang berusaha melalui jalur kerja sama dengan kepolisian negara-negara terkait, dan BIN dengan lembaga intelijen negara lain.
Sedangkan Kementerian Luar Negeri mengupayakannya melalui jalur diplomasi. Ia mengakui kebenaran Nazaruddin di Singapura, pemulangan paksa tak bisa dilakukan karena Indonesia tidak memiliki kesepakatan ekstradisi dengan Negeri Singa itu.
Namun ia yakin pendekatan yang bisa berhasil untuk memulangkan Nazaruddin tak cuma melalui jalur ekstradisi.
Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, sekaligus anggota Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat itu disebut-sebut terkait kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Nazaruddin juga dilaporkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pernah memberi uang sebesar 120 juta dolar Singapura atau sekitar Rp840 juta kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.
Sedangkan Nunun Nurbaeti adalah Komisaris PT Wahana Esa Sejati yang diduga memberikan suap berupa cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Pemberian suap itu diduga bertujuan untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Sampai saat ini, empat orang mantan anggota DPR yang menerima suap itu telah divonis bersalah, sedangkan 25 lainnya masih menjalani proses persidangan.