REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO – Khomsatun Fitriani (6), bocah perempun yang ditinggal ibu kandungnya merantau ke Malaysia sebagai TKW, menjadi korban kebrutalan ayah tirinya. Ia mengalami luka parah. Tulang paha kaki kirinya patah, dan di berbagai bagian tubuhnya terdapat bekas luka bakar akibat sundutan api rokok. Pergelangan tangan gadis yang biasa disapa Atun ini juga ada bekas luka seperti bekas ikatan tali.
Atun kini masih tergeletak lemah di ruang perawatan kelas III Bangsal Seruni Rumah Sakit Margono Sukarjo, Purwokerto. Untuk sekedar duduk pun, bocah tersebut merasa kesakitan. Kaki kirinya yang patah sudah terbalut gips. Di rumah sakit tersebut, dia ditunggu oleh pamannya, Wagimin (49) dan neneknya, Sadiyem (65).
Ketika ditanya wartawan mengenai luka-lukanya, Atun mengaku dia telah dianiaya ayah tirinya. ''Tanganku dijiret, terus dislomot rokok. Dongkae tau ditendang nganti tiba kena watu, terus ora bisa mlaku, sikile lara (Tangan saya diikat, terus disulut rokok. Saya juga pernah ditendang sampai jatuh terkena batu dan akibatnya tidak bisa berjalan, karena kaki saya sakit),'' kata gadis kecil itu.
Beberapa bagian tubuh yang terlihat ada bekas sundutan rokok, antara lain di bagian pundak, kepala dan juga wajah.
Wagimin (49) menyebutkan, Khomsatun merupakan anak Tumini dengan suami pertama. Dengan suami pertamanya itu, Tumini sudah berpisah cerai. Dia kemudian menikah lagi dengan Sobirin, dan telah dikaruniai satu orang anak yang kini berusia 2,5 tahun. ''Atun nanti akan bersama saya terus. Sedangkan adiknya yang masih berusia 2,5 tahun, akan tinggal bersama neneknya,'' katanya.
Terkait kejadian yang dialami Atun, Wagimin mengaku sudah menghubungi ibu Atun, Tumini, di Malaysia. Namun kepada adiknya itu, dia hanya mengatakan kalau anaknya sedang dirawat di rumah sakit karena sakit. Dia tidak menjelaskan kalau Atun telah dianiaya oleh ayah tirinya.
Kapolsek Bantarsari, AKP Ngatijo, mengatakan, ayah tiri korban kini sudah ditangkap dan diperiksa di Polres Cilacap. Menurutnya, tersangka bisa diancam dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.