REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE - Warga Australia menyukai gaya bicara yang sederhana tapi baru-baru ini kecenderungan itu ditetapkan dalam hukum yang akan membatasi gaya bicara seseorang.
Hukum itu bakal membolehkan polisi untuk menjatuhkan denda di tempat bagi mereka yang diketahui menggunakan kata-kata sumpah serapah. Kota kedua terpadat di Australia itu dijadwalkan menyetujui sebuah undang-undang baru pekan ini, di mana polisi dapat menjatuhkan denda hingga 240 dolar Australia atau setara Rp2,16 juta kepada orang-orang yang menggunakan kata-kata atau frase yang menyinggung.
Jaksa Agung Victoria Robert Clark mengatakan, denda tersebut mirip dengan denda yang diberikan bagi mereka yang tertangkap mengebut atau parkir ilegal, yang akan mengurangi beban polisi.
"Ini akan memberikan polisi alat yang mereka butuhkan untuk dapat bertindak melawan perilaku buruk semacam itu di lokasi kejadian, daripada harus membawa pelaku ke pengadilan dan menghabiskan waktu dan uang dalam prosesnya," katanya.
Namun bahkan para pengacara utama negara juga mengakui jika mereka kadang-kadang menyumpah. "Kadang-kadang saya menggumamkan sesuatu seperti orang lain juga mungkin," katanya kepada radio ABC.
"Tetapi hukum ini tidak ditujukan untuk itu, hukum ini ditujukan pada perilaku yang menjengkelkan, sikap ofensif atau menyerang di depan umum yang membuat hidup tidak menyenangkan bagi orang lain," demikian Robert Clark.