REPUBLIKA.CO.ID,MALAYSIA--Menteri urusan Islam Malaysia, Jamil Khir Baharom, memperingatkan kaum Muslim untuk tidak meminum bir non alkohol karena ternyata mengandung 0,5 persen alkohol.
Menurut peraturan syariah, apapun yang mengandung lebih dari 0,01 persen alkohol dianggap haram.
Pejabat kementerian mengatakan konsumen Muslim dianjurkan memeriksa apakah produk mendapat cap halal resmi dari pemerintah Malaysia.
Harussani Zakaria, kepala ulama negara bagian Perak menambahkan, bir pada dasarnya adalah alkohol dan tidak ada keraguan tentang itu.
Di negara yang 60 persen-nya penganut Muslim tersebut sering ada perdebatan soal moral. Kaum Muslim di Malaysia termasuk dalam subyek hukum syariah.