Rabu 01 Jun 2011 14:55 WIB

Dianggap Berjasa, Agus Condro Dituntut Paling Ringan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu  (1/6), kembali menggelar sidang kasus cek pelawat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta majelis hakim untuk menghukum empat orang terdakwa dari PDI Perjuangan.

Jaksa penutut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan paling ringan yaitu 1,5 tahun penjara terhadap Agus Condro dalam kasus dugaan penerimaan cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

"Menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar salah satu anggota JPU,  Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/6),

Meski mereka masuk dalam satu berkas penuntutan  dam  dijerat dengan pasal yang sama yaitu  pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor,  namun JPU membedakan tuntutan hukuman antara Agus dengan tiga terdakwa lainnya. Agus hanya dituntut 1,5 tahun hukuman penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ada beberapa sebab yang membuat tuntutan Agus lebih ringan dari yang lainnya. Yaitu, Agus dianggap berjasa dalam kasus ini karena ia adalah seorang whistle blower atau pelapor. Selain itu, Agus belum pernah dihukum, berkelakuan baik selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi ke negara melalui KPK.

Berbeda dengan Agus, Moein, Willem dan Rusman justru dituntut lebih tinggi dari dari Agus. yakni 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan karena jaksa menganggap keduanya tidak menyesali perbuatannya.

Keduanya juga tidak mengembalikan uang yang diduga diterima dari hasil pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang memenangkan Miranda Goeltom.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement