REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/6), kembali menggelar sidang kasus cek pelawat. Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, dihadirkan untuk menjadi saksi bagi terdakwa yang berasal dari PDI Perjuangan.
Pada persidangan itu, Pramono menjelaskan bahwa pada saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada 2004 lalu, ia melarang kader PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR menerima imbalan atau hadiah dalam bentuk apapun terkait pemilihan itu.
“Saya sebagai Wakil Sekjen PDI Perjuangan pada waktu itu secara resmi memerintahkan tidak menerima sesuatu terkait kemenangan Miranda," kata Pramono dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/6).
Pernyataan itu diutarakan Pramono untuk menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, Andi Bachtiar, terkait sikapnya dalam jalannya proses pemilihan tersebut.
Puluhan mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 termasuk dari PDI Perjuangan terjerat kasus cek pelawat. Mereka diduga menerima suap berupa cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, pada 2004 lalu.