Kamis 02 Jun 2011 11:36 WIB

Hakim Yang Ditangkap KPK Adalah Hakim yang Membebaskan Agusrin

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Lambang KPK.
Foto: rilisindonesia.com
Lambang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hakim berinisial S merupakan ketua majelis hakim yang memberi vonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, akhir bulan lalu. Sang hakim melepas Agusrin karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan membuka rekening tambahan untuk dana bagi hasil Pajak Bumi Bangunan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DBH-PBB/BPHTB).

Republika mendapatkan konfirmasi dari PN Jakarta Pusat tentang kebenaran informasi tersebut. "Ya betul," ungkap Kepala Humas, Suwidya saat dihubungi, Kamis (2/6). Suwidya menjelaskan hakim tersebut dikenal sebagai hakim yang tegas. Selain itu, tuturnya, S pun merupakan hakim dengan penguasaan niaga yang baik.

Selasa (24/5), Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin diputus bebas oleh majelis hakim. S adalah pimpinan majelis hakim, menyebut Agusrin tidak terbukti membuka dan menggunakan rekening tambahan yang belum mendapat jawaban dari menteri keuangan.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, pembukaan rekening senilai Rp 21,3 Miliar dilakukan oleh Chairudin dengan memalsukan tandatangan Agusrin. Pembukaan rekening di Bank BRI cabang Bengkulu tersebut dilakukan untuk memindahkan dana DBH-PBB/BPHTB) dari Bank Bengkulu ke BRI Bengkulu sehingga berada di luar penempatan kas daerah.

Jaksa Penuntut Umum, Zuhandi, ketika itu menilai putusan hakim janggal. Zuhandi akhirnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

sumber :
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement