Jumat 03 Jun 2011 19:30 WIB

Satpam Kafe Ditangkap Polisi, Ternyata Simpan Sabu di Bungkus Rokok

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Stevy Maradona
Barang bukti sabu-sabu
Barang bukti sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap satpam sebuah kafe, I Gde Arimbawa (30), karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap di Jalan Tukad Pancoran II Panjer, Denpasar Selatan, Kamis (2/6) sore.

"Iya memang benar ada penangkapan satpam itu, tapi masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan, apakah dia pengguna atau pengedar, karena jumlah barang buktinya kecil," kata Kasubbid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti.

Ketika dikonfirmasi Jumat kemarin, Sri mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis, sekitar pukul 04.00 Wita, setelah sebelumnya dibuntuti oleh petugas. Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan oknum satpam sebuah kafe di Kabupaten Badung itu, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh polisi.

Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang tinggal di Jalan Akasia XVI Gang Pisang II Kamar No 16, Denpasar Timur. Dengan bukti yang kuat, polisi pun akhirnya menangkap Gde Arimbawa saat yang bersangkutan melintas di Jalan Tukad Pancoran II, Panjer, Denpasar Selatan.

Sementara itu sumber di Dit Reserse Narkoba Polda Bali mengatakan, seusai menangkap pelaku, tim buru sergap Dit Res Narkoba Polda Bali langsung membawa pelaku ke tempat kosnya di Jalan Akasia XVI Gang Pisang II. Dari tempat tinggal tersangka itu, polisi menemukan barang bukti berupa bungkus rokok Dji Sam Soe yang berisi 0,4 gram sabu-sabu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement