Sabtu 04 Jun 2011 19:15 WIB

Pengacara : Penangkapan Syarifuddin tak ada Kaitan dengan Kasus Agusrin

Rep: C13/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,ulu JAKARTA — Kuasa hukum gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik kliennya. Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 24 Mei lalu, terdakwa Agusrin terbukti tak bersalah.

“Jadi tolong Mendagri lantik klien kami kembali aktif memegang jabatannya,” ujar kuasa hukum Agusrin, Kamaludin di kantor Marthen Pengrekun dan Associate, Sabtu (4/6). Kamaludin mengatakan, tuntutan dibukanya kembali kasus Agusrin semakin kuat setelah Syafarudin yang membebaskan kliennya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, kata dia, kasus penangkapan hakim Syafarudin tak ada kaitannya dengan kliennya. Agusrin, menurut Kamaludin, bebas sesuai prosedur hukum berlaku. Tanpa suap, atau memanipulasi jalannya pengadilan sesuai tuduhan yang dilontarkan beberapa pihak.

Ia menyatakan, jangan karena Agusrin kader Partai Demokrat dipaksa bersalah, meski tak melakukan perbuatan melawan hukum. Kamaludin menilai, di mata hukum kliennya wajib mendapat rehabilitasi nama. Dengan begitu, jabatan gubernur Bengkulu juga wajib dipulihkan.

Kamaludin meminta berbagai pihak untuk tak lagi menzalimi kliennya. “Dia terbukti tak bersalah. Jangan terus dizalimi,” katanya.

Agusrin menjadi terdakwa dalam kasus pembukaan rekening senilai Rp 21,3 miliar. Pembukaan rekening di Bank BRI cabang Bengkulu tersebut dilakukan untuk memindahkan dana Pajak Bumi Bangunan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DBH-PBB/BPHTB) dari Bank Bengkulu ke BRI Bengkulu. Akibatnya, dana itu berada di luar penempatan kas daerah Bengkulu.

Dalam sidang, mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Bengkulu, Chairudin memalsukan tanda tangan dengan cara men-scan tanda tangan terdakwa. Kemudian, Chairudin mengajukan surat bernomor 900/228/dpd.1/22 Maret 2006 kepada Menteri Keuangan untuk pembukaan rekening di luar kas daerah. Akan tetapi,terdakwa tidak pernah menyetujui pembukaan rekening bernomor : 0000115-01-001421-30-3 di BRI Cabang Bengkulu.

Hakim pun menilai tuduhan jaksa bahwa Agusrin menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan perusahaan tidak dapat terbukti. Akhirnya, Agusrin divonis bebas setelah 30 saksi yang dihadirkan menyatakan yang bersangkutan tak melakukan pelanggaran dalam pencairan dana Rp 21,3 miliar itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement