Sabtu 04 Jun 2011 23:11 WIB

Liput Kedatangan Jenazah Penembak Polisi, Wartawan Justru Diusir

REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Sejumlah wartawan diusir dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (4/6) malam, ketika hendak meliput kedatangan dua jenazah penembak polisi. Kedua jenazah Fauzan dan Andi Passau alias Gufron dijadwalkan tiba di RS Bhayangkara Palu dari Kabupaten Poso pada pukul 20.00 WITA.

Muhammad Sharfin, kontributor TV One, mengaku kecewa saat disuruh menunggu di depan pos jaga Mapolda Sulawesi Tengah yang berjarak sekitar 300 meter dari kamar jenazah RS Bhayangkara Palu. Saat itu dia sedang berada di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Palu.

"Lebih baik pulang, tidak usah meliput," kata Sharfin sembari mengajak rekan-rekannya sesama jurnalis untuk pulang.

Seluruh pintu masuk menuju RS Bhayangkara juga dijaga dua hingga tiga polisi bersenjata.

Jalan masuk itu juga diberi tanda dilarang masuk. "Ini perintah atasan, jadi wartawan dilarang masuk, kata seorang polisi yang sedang berjaga.

Sebelumnya, wartawan di Poso juga mengeluh karena sejumlah foto dan rekaman video dihapus oleh polisi. Rekaman dan foto itu berisi gambar penyergapan dua pelaku penembakan yang bersembunyi di hutan.

Selain itu, sejumlah wartawan juga mengkritik Polri yang memberikan hak istimewa kepada jurnalis televisi swasta nasional untuk meliput pencarian pelaku penembakan.

Menyikapi itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ridwan Lapasere, segera melayangkan surat protes yang ditujukan ke Mabes Polri, dan ditembuskan ke sejumlah instasi lain terkait.

"Ini sudah membatasi wartawan dalam melakukan peliputan," katanya. Wartawan di Palu sebenarnya berharap berita kedatangan kedua jenazah menjadi berita menarik dan layak disiarkan di medianya masing-masing.

Pelaku Fauzan dan Andi Passau tewas saat mencoba kabur dari sergapan polisi di Poso, Sabtu siang. Dalam penyergapan terjadi baku tembak antara buronan dan polisi selama 30 menit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement