REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengharapkan pemerintah daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 tepat waktu.
Mendagri menuturkan, di Jakarta, Senin (6/6), indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah antara lain adalah ketepatan penyelesaian APBD, disamping tingginya penyerapan APBD dan ketepatan penyampaian laporan keuangan daerah.
"Perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan serta penetapan APBD Tahun Anggaran 2012," katanya saat memberikan pengarahan dalam acara sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012.
Mendagri menjelaskan, dari data penetapan APBD 2010 terdapat 13 provinsi dan 359 kabupaten/kota yang mengalami keterlambatan. Mendagri berharap untuk 2012 tidak ada daerah yang mengalami keterlambatan, apalagi Kemdagri telah mengeluarkan Permendagri 22/2011 lebih awal sebagai pedoman bagi daerah.
"Pedoman penyusunan APBD tahun 2012 ini ditetapkan satu bulan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Tujuannya, untuk memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD," katanya.
Lebih lanjut Gamawan mengatakan mengingat APBD ini adalah salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional, maka APBD perlu diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional.
Sementara itu, jumlah APBD selama tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, jelas Mendagri. Belanja APBD 2009 sebesar Rp428,32 triliun, tahun 2010 sebesar Rp444,00 triliun, dan 2011 sebesar Rp507,37 triliun.
Sedangkan pendapatan mengalami peningkatan setiap tahunnya yakni pada 2009 sebesar Rp389,27 triliun, pada 2010 sebesar Rp403,92 triliun, dan 2011 sebesar Rp471,60 triliun.
Namun, khusus untuk APBD 2011 tersebut, ujar Mendagri, tidak termasuk 7 kabupaten/kota yang belum menyampaikan APBD-nya. Jumlah pendapatan dan belanja APBD ini, katanya, menunjukkan besarnya dana yang dikelola pemerintah daerah dan untuk itu dibutuhkan sistem pengendalian intern yang memadai dan handal.
"Sistem pengendalian intern harus diterapkan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, sampai tahap pelaksanaan, dan pertanggungjawaban," demikian Mendagri.