REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/6), menggelar sidang perdana dengan terdakwa jaksa non aktif Cirus Sinaga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Cirus dengan tiga dakwaan sekaligus yang membuatnya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan pertama, penuntut umum menuduh Cirus telah melanggar Pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
"Terdakwa selaku jaksa peneliti maupun jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana atas nama tersangka Gayus Tambunan, telah bermaksud menguntungkan orang lain yaitu Haposa Hutagalung dan Gayus Tambunan," ujar anggota JPU, Eddy Rakamto dalam pembacaan dakwaanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6).
Dakwaan kedua untuk Cirus, JPU menuduh Cirus melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasal itu mengatur tentang seorang yang berusaha menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap seorang tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Ketiga, JPU mendakwa Cirus melanggar Pasal 23 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam dakwaan ketiga ini, selaku Tim jaksa penuntut umum (JPU), Cirus dituduh telah memaksa jaksa Nasran Azis membuat surat dakwaan perkara Gayus Tambunan dengan mengikuti rencana dakwaan yang telah dibuatnya. Dalam rencana dakwaan yang dibuat Cirus itu, Gayus tidak tidak didakwa
melanggar pasal tindak pidana korupsi, meski Cirus tahu dalam berkas perkara Gayus, mantan pegawai Ditjen Pajak itu disangkakan melanggar Pasal tindak pidana korupsi.
Menanggapi dakwaan JPU, Cirus akan mengajukan eksepsi.