REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Tim Kuasa Hukum Mantan Karutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto, menyatakan bahwa perkara penerimaan suap dari Gayus Tambunan kepada Iwan Siswanto bukanlah sebuah tindak pidana korupsi. "Bahwa kami berpendapat bahwa perkara ini bukanlah suatu perkara tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Iwan Siswanto, Berlin Pandiangan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.
Ditemui usai sidang pembacaan pledoi perkara tersebut yang dilangsungkan di Ruang III Gedung Tipikor Bandung, Berlin mengatakan, perkara penerimaan suap tersebut hanyalah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). "Bukan tindak pidana korupsi akan tetapi suatu pelanggaran terhadap SOP," kata Berlin.
Ia menegaskan, dalam persidangan tidak ada satu pun saksi atau barang bukti yang menyatakan bahwa terdakwa Iwan Siswanto menerima suap atau imbalan dari Gayus Tambunan agar Gayus bisa keluar Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. "Jadi tidak terbukti atau tidak ada satu bukti pun atau saksi bahwa terdakwa menerima imbalan dari Gayus Tambunan," kata Berlin.
Menurutnya, terdakwa Iwan Siswanto terpaksa mengeluarkan Gayus Tambunan karena diancam oleh Gayus. "Perlakukan khusus terhadap Gayus dilakukan karena ada suatu ancaman dengan melaporkan ke satgas mafia hukum. Oleh karena dia (Gayus) melihat bahwa perlakuan khusus juga dilakukan terhadap Susno Duandji, Maman Sumantri dan Kombes Wiliardi Wizard termasuk Aulia Pohan. Ini yang membuat terdakwa memberikan perlakukan khusus terhadap Gayus," kata Berlin.
Sementara itu, terkait barang bukti berupa uang yang disita penyidik itu sesuai dengan tuntutan jaksa dikembalikan kepada saksi Ujang Azhar. "Kami sepandapat bahwa uang itu bukan hasil tindak pidana, tapi pengembalian uangnya sendiri yang dilakukan oleh saksi Ujang Azhar untuk membeli rumah ahli waris Iwan Siswanto dan itu diamini penuntut umum, bahwa bukti ini dikembalikan kepada Ujang," katanya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Iwan Siswanto sempat membacakan sekitar 20 halaman lembar pembelaan di hadapan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, untuk kemudian dilanjutkan oleh Tim Kuasa Hukumnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/6) mendatang dengan agenda pembacaan duplik.