REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, atas pemindahan sidang terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan akan berlangsung pekan depan. "Putusan persidangan keberatan penasihat hukum Gayus akan disampaikan pekan depan atau Selasa 14
Mei," kata hakim Samsul Bachri Harahap dalam persidangan di Tangerang, Selasa (7/6), terkait usulan penasihat hukum terdakwa agar sidang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gayus Halomoan P Tambunan sebelum sidang ditutup mengungkapkan bila dirinya merasa keletihan karena harus menempuh jarak yang jauh mengikuti sidang di PN Tangerang. "Badan saya merasa sakit karena harus menempuh jarak yang sangat jauh dari tempat tahanan ke PN Tangerang. Saya harapkan, majelis," harapnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Gayus yang meminta sidang dilakukan di Pengadilan Jakarta Timur serta membatalkan surat dakwaan. Jaksa Sugeng Hariadi mengatakan penolakan untuk memindahkan sidang dari PN Tangerang ke PN Jakarta Timur disebabkan karena paspor yang dimiliki Gayus untuk pergi ke luar negeri digunakan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.