REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Permasalah hambatan investasi tidak hanya berada di tingkat pusat, namun juga disebabkan aturan yang ada di daerah. Sebanyak 72 persen dari 1.481 perda di 245 kabupaten/kota masih menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi. Akibatnya, investor enggan menanamkan modal.
Demikian temuan Komite Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Perda-perda tersebut menghambat investasi karena tidak sesuai dengan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Yang menjadi persoalan di undang-undang itu adalah, pembatalan perda itu tidak lagi kewenangan pemerintah yang didelegasikan ke Menteri Dalam Negeri, tetapi harus Presiden," kata Ketua KPPOD Agung Pambudi di sela acara KPPOD Award, Selasa (7/6).
Menurut Agung, sejak diberlakukan UU No 28/2009, tidak ada satu pun Perpres yang diterbitkan. Padahal, Kementerian Keuangan telah merekomendasikan ribuan Perda untuk dibatalkan.
Akibat tidak ada kepastian soal aturan itu, minat investor untuk berinvestasi turun. "Karena kalau tidak ada kepastian, bagaimana buat puluhan tahun ke depan," kata Agung menegaskan.