Selasa 07 Jun 2011 16:33 WIB

Melakukan Ulah tak Menyenangkan, Pengirim Peti Mati Jadi Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Sektor Metropolitan Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah menetapkan CEO perusahaan marketing Buzz & Co, Sumardy, sebagai tersangka atas ulahnya mengirim paket peti mati kepada pimpinan media massa dan sejumlah pejabat perusahaan lainnya.

"Terlapor sudah menjadi tersangka karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan," kata Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora di Jakarta, Selasa (7/6).

Johanson menuturkan, Sumardi dijerat Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan aduan dari masyarakat.

Namun polisi tidak menahan Sumardy karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sehingga tersangka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Johanson menyatakan kasus yang menimpa penulis buku berjudul "Rest In Peace Advertising" itu, merupakan delik aduan dari korban.

Sehingga kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan Sumardy dapat dihentikan, jika perusahaan media online "Kompas.com" dan PT Ultra Grup Orangtua mencabut laporannya.

Selain memproses hukum terhadap Sumardy, polisi juga memeriksa empat orang karyawan Sumardy yang diduga sebagai kurir yang mengirimkan paket peti mati. Keempat karyawan Sumardy, yakni Teddy, Yosep, Viktor dan manajer proyek, Mellyna, yang  berstatus sebagai saksi.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 31 peti mati yang belum dikirim Sumardi, komputer lipat (laptop) yang berisi 100 daftar orang yang akan menerima peti mati, serta satu unit mobil ambulans bernomor polisi B-8392-YU yang diduga digunakan untuk mengirim paket peti mati.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan media massa nasional mendapatkan kiriman paket peti mati. Media massa nasional yang mendapatkan kiriman paket peti mati, yakni Detik.com, Kompas.com, Okezone.com, koran harian berbahasa Inggris "The Jakarta Post", Tempo, media televis ANTV dan RCTI.

Pengirim mencantumkan nomor seri bertuliskan "Rest In Peace" dengan nama perusahaan jasa pengiriman bernama "Rest in Peace Soon" beralamat di Unit 166 Jalan Asia Afrika Pintu IX, Senayan, Jakarta 10270.

Pengirim juga mengirimkan paket kepada pejabat Indosat Tbk., Bambang Pangestu), Garuda Food (Ferry Haryanto), Garda Otto (Liaurentia Iwan Pranoto) dan PT LG Indonesia (David Tjokro).

Sumardy mengakui pengiriman paket peti mati sebagai strategi memasarkan buku karyanya yang berjudul "Rest In Peace Advertising" dengan menyebarkan 100 peti mati yang disebarkan kepada pimpinan perusahaan media massa, telekomunikasi dan produk makanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement