REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim evaluasi yang dibentuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menemukan beberapa kelemahan dalam pelaksanaan sistem remunerasi di Mahkamah Agung.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/6), mengatakan bahwa tim evaluasi independen yang dipimpinnya itu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan remunerasi di MA yang meliputi berbagai hal seperti absensi dan program pencapaian cepat (quick-win). "Ada langkah-langkah perbaikan, kami sedang susun hasil laporan dari itu. Ada kelemahannya," ujarnya.
Menurut Mangindaan, penangkapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar setelah pelaksanaan remunerasi di MA adalah salah satu yang harus dipertanggungjawabkan. "Jangan asal ada remunerasi dan reformasi, tetapi terus tidak ada penilaian," ujarnya.
Tim evaluasi yang dibentuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara terdiri atas unsur pemerintah dan unsur independen yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang telah lama melakukan peninjauan dan penilaian untuk mengkaji pelaksanaan remunerasi di MA.