REPUBLIKA.CO.ID, Seorang hakim di kota Brisbane, Australia telah menahan dua warga negera Indonesia (WNI) terkait kasus penyelundupan manusia. Kedua WNI itu bernama Ronny Wakor yang berumur 28 tahun dan Lholi Faeck yang berumur 21 tahun.
Mereka merupakan bagian dari empat kru kapal nelayan yang membawa sekitar delapan warga Sri Langka. Mereka tertangkap ketika angkatan laut Australia melakukan patroli di Laut Timor pada awal tahun lalu.
Pengadilan setempat mendengarkan penjelasan para tersangka dan diduga keduanya telah memanfaatkan kondisi yang ada, ketika mereka ditawarkan upah beberapa minggu untuk sebuah perjalanan.
Pengacara Greg McGuire mengatakan bahwa kliennya adalah "pemain besar" dalam jaringan penyelundupan manusia yang luas. Pengacara James Benjamin mengatakan ide bahwa hukuman wajib menghalangi orang-orang seperti kliennya adalah "fiksi hukum" karena mereka tidak mengetahui konsekuensi akan tertangkapnya mereka.
Kedua WNI itu mengaku bersalah. Ketua Majelis Hakim Brad Farr memvonis dua WNI dengan hukum lima tahun penjara, dengan masa non-pembebasan tiga tahun.