REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mendiknas Mohammad Nuh, mempersilakan KPK jika ingin melakukan pemeriksaan di Kemdiknas. Ia berprinsip menghormati tindakan yang diambil penegak hukum untuk memproses penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. "Termasuk jika penyimpangan tersebut terjadi di Kemdiknas. Monggo silakan diperiksa," ujar Nuh kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi X DPR.
Sebelumnya diberitakan, KPK menjadwalkan pemanggilan Nazaruddin pekan ini terkait kasus penyelidikan pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (MPTK). Nuh mengaku tidak tahu-menahu mengenai kasus tersebut mengingat pada 2007 ia masih menjabat sebagai menteri Komunikasi dan Informasi.
"Saya tidak pernah menyentuh soal supplier A atau supplier B. Silakan ditanya langsung ke penegak hukum. Saya sendiri baru tahu kemarin," kata Nuh.
Ditjen PMPTK, kata Nuh, sudah dibubarkan pada 2010. Ia juga mengaku tak menemukan permasalahan-permasalahan yang mencurigakan sejak ia menjabat menjadi mendiknas sejak Oktober 2009.
Sebelumnya, Wamendiknas Fasli Jalal, berjanji akan memenuhi panggilan KPK seandainya diminta memberikan keterangan terkait kasus Nazaruddin. "Kami akan mengikuti aturan main KPK. Kita lihat temuan KPK dan informasi apa yang diperlukan KPK," kata Fasli.
Kasus tersebut terjadi pada 2007, saat Fasli menjabat sebagai Dirjen PMPTK. "Jika kasus tersebut memang benar-benar terjadi saat saya menjabat, maka saya memang harus dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Fasli menyatakan telah mengetahui sedikit informasi mengenai temuan awal KPK tersebut, namun menolak mengungkapkannya terebih dahulu. "Masih terlalu pagi untuk menyampaikan masalah tersebut. Kami ikuti saja terlebih dahulu," katanya.