Kamis 09 Jun 2011 17:58 WIB

Wakil Menkeu: Ada Skema Baru Bea Masuk Royalti Impor Film

Rep: teguh firmansyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menjelaskan akan ada skema baru dalam penetapan bea masuk royalti impor film. Skema tersebut kini masih digodong di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

"Aturan baru nanti untuk memperbaiki lagi sesuai best pratice yang ada di internasional. Tapi detailnya, belum bisa kami bicarakan karena masih di formulasikan di bawah BKF,"ujar Anny, di Kompleks Istana Negara, Kamis (9/6).

Menurut Anny, sampai saat ini dari tiga importir yang sebelumnya dipermasalahkan, baru satu yang sudah membayar bea masuk tersebut.  Namun tidak perlu khawatir karena mereka memiliki hubungan satu sama lain.  "Yang dua karena belum bayar maka tetap belum bisa masuk,"jelasnya.

Anny menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang film asing untuk masuk ke Indonesia. Hanya saja mereka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. " Yang pasti pintunya sudah dibuka," katanya.

Sebelumnya  Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, peraturan mengenai perpajakan film asing sebentar lagi akan selesai. Pekan depan kemungkinan akan keluar peraturan dari Menteri Keuangan. Dengan demikian film dari negeri paman sam itu akan kembali meramaikan dunia hibura di dalam negeri. "Sebentar lagi akan selesai kepastian atas pajak. Berdasarkan pembahasan kemarin importir sudah setuju," ujarnya

Seperti diketahui, polemik ini bermula karena belum tercapai  titik temu soal berapa kisaran beban pajak yang bisa diterima. Sebelumnya, pemerintah menerapkan tarif bea masuk film impor sebesar 23,75 persen dan royalti senilai 43 sen dollar Amerika Serikat.

Sebelumnya  Motion Picture Assosiation of America (MPAA) menghentikan impor film ke Indonesia. MPAA mengambil langkah tersebut lantaran adanya aturan bea masuk atas hak distribusi film impor di Indonesia yang tidak lazim dan tidak pernah ada di negara lain.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (SE Menkeu) No.3 Tahun 2011 yang berlaku Januari 2011 ini. MPAA menilai kebijakan itu memberatkan sehingga mereka menyetop distribusi film ke Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement