REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 177 orang Warga Negara China dan Taiwan yang ditangkap Polri karena dugaan sindikat penipuan di dunia maya (Cyber Crime), dikirimkan ke kantor Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Jumat (10/6). "Iya, 177 WNA itu, setelah dilimpahkan dari Polri semalam sampai sekarang masih di kantor kami. Kita tempatkan di lantai 3 dan 10," kata Sekretaris Jenderal Imigrasi, Muhammad Indra di kantornya, Jumat (10/6).
Indra menjelaskan, hingga saat ini pihaknya tengah mendata dan memeriksa dokumen-dokumen kewarganegaraan mereka. Adapun rinciannya 177 WNA itu yaitu WNA Taiwan laki-laki sebanyak 90 orang dan wanita 11 orang. Sedangkan WNA China yaitu laki-laki 26 orang dan wanita 50 orang.
Indra mengatakan, Mereka ditangkap dari 10 titik di Serpong, Bekasi dan Jakarta Utara, pada Kamis (9/6/). Sebelum dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi, mereka sempat dikumpulkan di area Kantor Wilayah Kekemnkumham DKI Jakarta, Cawang, Jakarta. "Setelah semuanya terdata, kami akan melakukan koordinasi dengan Polri untuk mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Ratusan WNA asal China dan Taiwan itu ditangkap, karena berdasarkan informasi Kepolisian Republik Rakyat China (RRC) dan Taiwan, mereka diduga sebagai para pelaku penipuan di dunia maya (cyber crime), yang ratusan korbannya berada di China dan Taiwan.
Penangkapan pelaku kejahatan di dunia maya ini adalah bagian dari penangkapan secara massal terhadap sindikat pelaku scamming internasional. Karena pada hari yang sama, kepolisian sejumlah negara di Asia lainnya juga melakukan penangkapan terhadap ratusan pelaku lainnya.
Polisi di berbagai belahan negara Asia memang telah lama saling berkoordinasi untuk mengungkap kasus sindikat internasional yang menipu korban dengan modus panggilan telepon via internet atau kejahatan dunia maya (cyber crime) ini.