REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, geregetan dengan kinerja polisi. Itu terkait dengan diabaikannya laporan MK tentang temuan belasan surat palsu yang dikeluarkan KPU.
Kepolisian sebelumnya menyatakan tak bisa menindaklanjuti temuan surat palsu MK yang diduga dibuat mantan anggota KPU, Andi Nurpati. Alasannya, surat MK hanya bentuk pemberitahuan dan bukan bersifat laporan.
Mahfud menilai tindakan polisi tersebut sangat mengada-ngada. Pasalnya, temuan MK itu mengindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan Andi Nurpati. “Surat itu isinya pemalsuan. Menjadi kewajiban polisi menyelidikinya,” ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/6).
Mahfud tak tahu apa yang diinginkan polisi. Jika memang informasi laporannya kurang, kata dia, polisi bisa merevisi berita laporan acara (BAP). Namun jika memang diperlukan, pihaknya akan datang lagi ke Mabes Polri. Tujuannya untuk menegaskan laporan terdahulu atau membuat surat pernyataan berisi laporan.
Meski begitu, sambung Mahfud, secara formalitas harusnya laporan dulu sangat cukup untuk dijadikan bukti. “Jika perlu surat laporan, kami akan bikin surat bertulis LAPORAN biar polisi bertindak,” katanya.