REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan, sampai sekarang belum ada permohonan perpanjangan pelarangan ke luar negeri atau cekal tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra, meski masa cekalnya berakhir 25 Juni 2011.
"Belum ada permintaan perpanjangan cekal Yusril dan Hartono (permohonan dari Pidana Khusus Kejagung)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin.
Surat cekal untuk Yusril bernomor: Kep.212/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 Juni 2010, untuk Hartono bernomor: Kep.213/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 Juni 2010. Masa cekal itu berlaku satu tahun.
Hartono Tanoesudibyo merupakan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM.
Hal senada disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, yang membenarkan sampai sekarang belum menerima permohonan cekal dari Pidana Khusus Kejagung. "Belum ada permintaan cekalnya," katanya.
Sebelumnya, Fietra Sani ---saat menjabat Pelaksana Harian (Plh) Kapuspenkum Kejagung--- menyatakan masa cekal keduanya akan berakhir 25 Juni 2011 dan proses perpanjangannya atau tidak diperpanjang, paling lambat diiajukan satu mingguu sebelum masa cekalnya berakhir.
"Masa Cekalnya akan habis pada 25 Juni 20011 nanti," katanya melalui laman Kejagung.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan pengkajian berkas putusan bebas kasasi Romli Atmasmita sebagai penentu kelanjutan penanganan dugaan korupsi pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM, sudah ada kesimpulannya.
"Saya tadi sudah berbicara dengan Pak Jaksa Agung, kesimpulannya sudah ada dan ditemukan ada tiga alternatif penyelesaiannya," katanya di Jakarta, Jumat (10/6).
Pengkajian itu untuk menentukan kelanjutan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika), apakah dilanjutkan ke pengadilan atau dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Sebelum menentukan kelanjutan kasus Sisminbakum itu, Kejagung harus mengkaji terlebih dahulu putusan bebas dalam kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM) karena dakwaannya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Yusril dan Hartono.