REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Dua petugas KPU menjadi saksi yang paling mengetahui peredaran surat asli keputusan MK terkait penetapan kursi DPR RI dari Dapil I Sulsel. Melalui supirnya, Andi Nurpati memerintahkan surat asli MK tertanggal 17 Agustus 2009 ini disimpan dan tidak disampaikan dalam rapat pleno KPU pada 21 Agustus 2009.
Pada rapat pleno yang dipimpin Andi tersebut, KPU justru menggunakan surat palsu MK tertanggal 14 Agustus 2009. Berbeda dengan isi surat yang asli, surat palsu ini menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai pemenang kursi Dapil I Sulsel.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Jakarta, selasa (14/6). Ketua KPU, Hafiz Anshary, berinisiatif membawa petugas KPU yang menjadi supir Andi, Hari Almafintono alias Haryo, dan staf KPU Maknur.
Keterangan Haryo mengungkap bahwa terdapat dua surat putusan MK dikirimkan kepada seorang kurir bernama Hasan. "Katanya petugas MK," tutur Haryo di hadapan rapat. Surat tersebut diserahkan Hasan kepada Haryo saat dirinya mengantarkan Andi yang menjadi tampil di siaran langsung di Gedung Jak TV.
"Sudah terima saja mas, ini juga perintah Ibu Andi," ucap Haryo menirukan perkataan Hasan kepada dirinya saat menunggu Andi tampil di pos parkir di Jak TV pada 17 Agustus 2009.
Haryo mengaku sudah beberapa kali mencoba menyerahkan surat tersebut kepada Andi. Namun sejak usai tampil di Jak TV hingga keesokan harinya pada 18 Agustus, Andi menolak menerima langsung surat tersebut.
Tanpa pernah memegang kedua surat tersebut, Andi memerintahkan Haryo untuk memberikan surat tersebut kepada Maknur. Maknur pun melanjutkan keterangan Haryo. "Saya serahkan surat, masih tertutup, Ibu bilang taruh di meja kerjanya saja. Setelah itu, tidak ada perintah lagi," ujar Maknur menceritakan kejadian pada 18 Agustus 2009.
Selang beberapa hari, Maknur mencoba mengingatkan Andi tentang dua surat tersebut yang belum direspon Andi. Saat mengingatkan itu, Andi justru memerintahkan Maknur,"Sudah, dijadikan arsip saja."
Pada kenyataannya, seperti yang disampaikan Ketua KPU Hafidz Anshary, pihaknya hanya menerima dan menetapkan salah satu dari dua surat yang diterima Andi. Surat yang mereka terima bernomor 113/PAN.MK/VIII/2009 tentang penetapan caleg di Sumatera Selatan.
Sementara satu surat lainnya, surat asli keputusan caleg Dapil I Sulawesi selatan, tak sampai ke rapat pleno KPU pada 21 Agustus 2009. Pleno ini justru menggunakan surat palsu MK tertanggal 14 Agustus 2009. Namun keputusan ini dianulir dan diubah pada rapat pleno 14 September 2009 setelah KPU mengetahui bahwa surat 14 Agustus palsu.