REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengungkapkan salah satu dari tiga alternatif yang dihasilkan Kejaksaan Agung terkait perkara Sisminbakum memang meneruskan ke pengadilan. Menurutnya, saat ini tidak ada pemikiran untuk menghentikan perkara tersebut.
"Ya artinya belum memikirkan untuk menghentikan kasus itu (sisminbakum)," ujar Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/6).
Darmono membenarkan dalam pertemuan dengan ICW tadi, Jaksa Agung, Basrief Arief memang sempat mengungkap hal tersebut. Akan tetapi, Darmono mengungkapkan Kejaksaan Agung belum memutuskan untuk melimpahkan kasus Sisminbakum ke pengadilan.
Pasalnya, tutur Darmono, masih ada evaluasi yang harus dilakukan terkait kasus tersebut.