REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, tidak mempersoalkan perbedaan pencantuman nama Nunun Nurbaeti dalam red notice situs interpol internasional dengan interpol Indonesia.
"Tidak masalah kalau namanya berbeda, toh semua sudah tahu wajah Nunun. Foto Nunun sudah disebar ke Interpol," kata Patrialis Akbar sesaat sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Jakarta, Rabu.
Nunun Nurbaeti adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004 guna melancarkan pemilihan Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Dalam red notice yang dikeluarkan oleh Interpol Internasional, nama Nunun disebutkan Nunun Daradjatun. Sementara dalam red notice interpol Indonesia, nama Nunun dimuat secara lengkap yaitu Nunun Nurbaetie Daradjatun.
Istri mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu menggunakan nama Nunun Nurbaeti dalam paspor dan identitas diri lainnya. Patrialis Akbar sebelumnya mengatakan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) telah mencabut paspor milik Nunun. "Paspornya sudah resmi dicabut melalui surat KPK dan langsung kita laksanakan. Untuk prosesnya, itu tidak ada masalah," ujarnya.
Situs resmi Interpol Internasional memajang foto Nunun dengan status buron lengkap beserta ciri fisik Nunun, di antaranya bertinggi badan 155 cm, berat badan 55 kg dan berambut hitam. Namun, situs resmi itu menulis nama Nunun dengan menyertakan nama suaminya.
KPK kehilangan jejaknya begitu Nunun dikabarkan pergi ke luar negeri. Nunun diduga meninggalkan Indonesia pada 23 Februari 2010 lalu untuk menjalani pengobatan di Singapura. Setelah dari Singapura, Nunun dikabarkan berada di Thailand dan terakhir dikabarkan di Phnom Pehn, Kamboja.