Rabu 15 Jun 2011 18:09 WIB

Oknum Jaksa Kejagung Diduga Korupsi Pengadaan Seratus Unit Mobil

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Darmono
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding terdapat praktik korupsi di Kejaksaan Agung terkait pengadaan seratus mobil yang terjadi pada 2009 di Biro Perencanaan Kejaksaan Agung. Indikasi korupsi terjadi pada pengadaan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung sebanyak 100 unit dengan modus penunjukan langsung dan penggelembungan harga sebesar Rp 1.301.425.000,-.

Lebih lanjut, Emerson memaparkan dari total 100 unit itu diantaranya adalah 38 unit Chasis Toyota Kijang Dyna Rino 4 ban (kecil), 50 unit Chasis Toyota Kijang Dyna Rino 4 ban (sedang), dan 12 unit Chasis Toyota Kijang Dyna Rino 6 ban (besar). Proyek pengadaan kendaraan tahanan tersebut, tuturnya, dituangkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan Kendaraan Tahanan Kejagung Tahun 2009 No SP-02/PKLPH/7/2009 tanggal 1 Juli 2009 senilai Ro 29.428.475.000,-. "Proses lelang dilakukan dengan penunjukan langsung kepada PT. Astra International," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/6).

Dari hasil pengecekan kepada pihak Toyota Astra Internasional, ungkapnya, menunjukkan bahwa harga kendaraan dalam kontrak tersebut lebih tinggi sebesar Rp 1.301.425.000,- . Harga tersebut dibandingkan dengan harga kendaraan on the road plat hitam untuk bulan April 2009 setelah dikurangi bea balik nama (BBN) sebesar 12,5 persen, karena untuk kendaraan pemerintah tidak dikenakan Bea Balik Nama.

Tidak hanya itu, ungkapnya terdapat dugaan korupsi yang dilakukan pada biro perlengkapan Kejaksaan Agung pada Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 1,4 Miliar. Pengadaan tersebut dilakukan melalui kontrak berdasarkan revisi Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA) 22 Oktober 2009. "Digunakan untuk pengadaan barang inventaris kantor pada Sesjamwas melalui l5 paket pekerjaan," ujarnya.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tutur Emerson, pekerjaan dipecah menjadi 15 paket dengan nilai masing-masing Rp 100 Juta. Menurut Kepres Nomor 80 Tahun 2003, pengadaan barang dapat menggunakan metode pilihan langsung. Permasalahannya, Emerson mengungkapkan barang tersebut bukan barang spesifik. Barang itu mudah didapat dan dapat diprediksi kebutuhannya. "Sehingga sebenarnya tidak perlu dilakukan pemecahan,"tegasnya.

Wakil Jaksa Agung Darmono ketika dimintai konfirmasi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6) mengaku kelebihan uang tersebut telah diklarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ya, itu memang perlu saya luruskan. Hasil temuan awal BPK memang dianggap ada terjadinya kemahalan harga dalam pembelian mobil tahanan itu. Namun, setelah dikonfirmasi dengan BPK, mereka menegaskan tidak ada masalah apalagi mengandung unsur korupsi," tegas Darmono via pesan singkat, Rabu (15/6).

Lebih lanjut, Darmono menjelaskan bahwa setelah Kejaksaan memberikan tanggapan atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan UU (dalam waktu 60 hari), memang dijelaskan adanya perbedaan harga karena adanya komponen-komponen khusus yang diperlukan pada mobil tahanan tersebut. "Kita juga sudah kuatkan juga dengan keterangan dari rekan-rekan. Oleh karena itu, setelah diklarifikasi lagi kepada BPK ternyata memang tidak ditemukan masalah apapun yakni tidak terjadi kemahalan seperti dugaan semula," tutup Darmono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement