Rabu 15 Jun 2011 19:38 WIB

Mahfud: Kasus Andi Nurpati Tinggal Pembuktian Fakta Pidana

Rep: maspriel aries/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan secara hukum administrasi pelanggaran mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati sudah tidak terbantahkan, yang belum terbukti fakta hukum pidananya.

Berbicara pada seminar Hukum dan Demokrasi di kampus Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Rabu (15/6) Ketua MK mengatakan, “Semua sudah terbukti secara fakta hukum administrasi. Para pelakunya sudah mengaku. Yang perlu pembuktian tinggal lagi pembuktian fakta secara hukum pidana. Ini urusan polisi untuk membuktikan pelanggaran pidananya.”

Ketua MK menegaskan, “Polri sudah bekerja tepat dalam artian surat Mahkamah Konstitusi yang dulunya diendapkan kini dibuka kembali setelah Kapolri dijabat Jenderal Pol Timur Pradopo,  artinya ada kemajuan.”

Menjawab pertanyaan seorang staf pengajar UMP yang mengaku teman Andi Nurpati, Mahfud menjelaskan, bahwa dalam masalah pengurus Partai Demokrat tersebut dirinya bukan baru bicara sekarang. “Masalah ini sudah saya laporkan ke polisi sejak lama sejak 12 Februari 2010, sudah 17 bulan lalu. Dalam kasus ini sudah ada tiga karyawan MK yang ditindak, satu orang diantarnya dipecat,” katanya.