Rabu 15 Jun 2011 20:00 WIB

KPK Belum Lacak Aliran Dana ke Nunun Nurbaeti

Nunun Nurbaeti
Foto: Republika/Amin Madani
Nunun Nurbaeti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melacak aliran dana ke Nunun Nurbaeti untuk mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 itu. "Kalau itu (melacak melalui aliran keuangan kepada Nunun Nurbaeti) belum, sepertinya belum (dilakukan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

KPK, menurut Johan, juga tidak berupaya melakukan kerja sama dengan Bank Indonesia untuk dapat melacak kemungkinan adanya aliran dana dari tanah air kepada Nunun, istri anggota DPR yang juga mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun untuk mendeteksi lokasi tersangka.

Tidak seperti perintah yang diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menarik paspor Nunun, menurut dia, KPK juga tidak berupaya mempersempit ruang gerak tersangka dengan menyetop aliran "logistik" dari tanah air. "Tidak ada (kerja sama dengan perbankan untuk menyetop aliran uang yang dapat dipergunakan Nunun)," ujar Johan.

Nunun Nurbaeti tercatat meninggalkan Indonesia sejak 23 Februari 2010 pada saat KPK menetapkan sebagai saksi. KPK baru menetapkan Nunun sebagai tersangka pada Februari lalu. Guna mempersempit ruang gerak Nunun Nurbaeti, KPK memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM menarik paspor Nunun pada akhir Mei lalu namun hingga saat ini tersangka belum dapat diketahui keberadaannya.

Ditjen Imigrasi mendapatkan informasi bahwa tersangka telah meninggalkan Thailand dan masuk ke Kamboja pada 23 Maret lalu sebelum paspornya ditarik namun Kementerian Luar Negeri melalui perwakilannya di luar negeri belum juga mendapat informasi terkait keberadaan Nunun. KPK juga telah mengirimkan "red notice" melalui kepolisian kepada Interpol di Prancis untuk dapat menemukan lokasi Nunun Nurbaeti. Istri Adang Daradjatun itu resmi menjadi buron di 188 negara.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement