Kamis 16 Jun 2011 16:43 WIB

Bea Masuk Impor Film akan Dihitung Berdasarkan Durasi

Rep: m ikhsan shidiqie/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Menteri Keuangan Agus Martowardojo sudah menandatangani peraturan terkait penyederhanaan impor film. Aturan tersebut dituang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) rencananya mengumumkan peraturan itu pada Jumat (17/6). "Sudah jadi, tinggal diumumkan," kata Kepala BKF Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro di Kementerian Keuangan, Kamis (16/6). Dalam aturan baru itu, kata Bambang, pemerintah akan memberlakukan satu bea masuk saja untuk film impor dan mengubah pola pengenaan bea.

Dia mengatakan, pemerintah sepakat untuk mengubah jenis tarif film impor dari tarif ad volarem ke tarif spesifik. Tarif ad valorem adalah pajak berdasarkan persentase terhadap nilai pabean, sedangkan tarif spesifik ditentukan dengan satuan nilai barang.

Menurut dia, tarif spesifik yang dikenakan pemerintah terhadap film impor ini menggunakan satuan menit. Maksudnya, tarif yang dulu ditentukan dengan persentase film, kini ditentukan dari berapa menit durasi film.

Penyederhanaan aturan impor film ini sudah dijanjikan Menkeu Agus Martowardojo pekan lalu. Penyederhanaan impor itu khususnya pada aturan pajak dan bea masuk. Meski aturan impor bisa disederhanakan, namun pola distribusi film di dalam negeri harus dibenahi.

Dia mengingkatkan, penyederhanaan aturan itu hanya pada bidang yang menjadi kewenangannya, yakni bidang keuangan dan fiskal. Menurut Agus, dalam industri perfilman itu tidak hanya bicara aspek keuangan saja, tapi aspek pendukung lain.

"Begitu ada diskusi di aspek keuangan, industri itu bicara tentang impor bahan baku atau bahan pembantu terkait dengan industri film. (Wacana) itu juga ( harus) didukung," kata Agus. Meski aturan impor film dapat disederhanakan, bukan jaminan bagi industri film dalam negeri bisa tumbuh, khususnya keberadaan bioskop.

"Tadi saja saya cek di Mataram, tidak ada satu pun bioskop disana. Padahal, Mataram ibu kota Nusa Tenggara Barat," ujar Agus. Dia menyoroti kepemilikan bioskop di Indonesia yang masih dikuasai satu kelompok saja. Menurut Agus, pengusaha bioskop yang hanya punya puluhan bioskop dalam kondisi kolaps.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement