Kamis 16 Jun 2011 17:34 WIB

KY Periksa Antasari di LP Tangerang

Antasari Azhar
Foto: antara
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan dan melakukan konfirmasi kepada Antasari Azhar di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, Banten. "Ya kami datang ke tahanan untuk melakukan konfirmasi data yang kami miliki dengan Antasari langsung terkait perilaku hakim," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Dia mengungkapkan bahwa Tim KY yang mendatangi Antasari dalam tahanan adalah dirinya dan Taufiqurohman Syahuri serta ditemani oleh dua tenaga ahli. Marzuki juga mengungkapkan bahwa materi yang ditanyakan adalah minta keterangan langsung pada Antasasri terkait perilaku hakim saat memimpin sidang. "Konfirmasi terkait perilaku hakim apakah memimpin persidangan dengan imparsial (tidak memihak), aktif menanyakan kebenaran, tidak melakukan pernyataan yang menjebak dan memojokan terdakwa," kata Marzuki.

Komisioner KY juga mengungkapkan bahwa pekan depan akan dilanjutkan dengan memanggil majelis hakim yang memimpin persidangan Antasasri. "Setelah memeriksa Antasari, pekan depan akan memanggil majelis hakim, tambahnya.

Marzuki juga menyampaikan bahwa pemeriksaan hakim Antasari ini akan diumumkan tiga pekan mendatang atau sekitar awal Juli 2011. Dalam pemberitaan sebelumnya KY untuk sementara menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

KY menilai adanya bukti-bukti yang diabaikan hakim dalam persidangan Antasari. "Kesimpulan sementaranya adalah ada potensi pelanggaran perilaku hakim, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar (3/4).

Asep juga menerangkan bahwa hakim yang menangani kasus Antasari telah mengabaikan keterangan ahli terkait senjata atau peluru yang digunakan untuk membunuh Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Keterangan ahli lainnya yang diabaikan adalah soal teknologi informasi (IT). Teknologi informasi ini terkait SMS (pesan pendek) Antasari." tambah Asep.

Atas kesimpulan sementara ini, lanjut Asep, KY akan melangkah ke tahap berikutnya. Langkah itu adalah meminta keterangan dari para pihak, yakni pelapor, saksi beserta ahli (ahli balistik IT), hingga terlapor. Tentang kesimpulan sementara ini. Asep mengungkapkan, KY telah menelaah dokumen pengaduan yang dilaporkan pihak Antasari dan dokumen-dokumen hasil investigasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement