REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kasus contek massal bermula dari pengakuan Alif pada Siami pada 16 Mei tentang adanya instruksi guru untuk memberikan contekan kepada teman sekelasnya selam Ujian Nasional SD, 10-12 Mei 2011. Siami kemudian mengadukan pengakuan tersebut kepada Komite Sekolah setempat. Lantaran menilai tidak mendapat respon memuaskan, Siami kemudian melapor masalah tersebut kepada Dinas Pendidikan.
Masalah tersebut sempat diceritakan Siami ke sebuah radio swasta lokal setempat. Pasca laporan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya membentuk tim independen untuk mengusut adanya kecurangan selama pelaksanaan UN di SD Gadel 2 pada Jumat (3/6). Dari temuan tim tersebut, contek massal terbukti terjadi selama pelaksanaan UN di SD Gadel 2.
Temuan tim independen tersebut dijadikan dasar Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi pihak sekolah. Kepala Sekolah SD Gadel 2, Sukatman dan dua orang guru yakni Fatkhur Rachman dan Suprayitno diberhentikan melalui surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya per 6 Juni 2011. Sukatman mendapat sanksi dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan golongan PNS diturunkan dari 4 A menjadi 3 D. Sementara kedua guru tersebut dilarang lagi mengajar dan diserahkan ke Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan setempat.
Adanya sanksi terhadap ketiga pendidik tersebut memicu emosi warga. Siami menjadi bulan-bulanan warga sekitar lantaran dinilai menjadi penyebab ketiga pendidik tersebut disanksi. Pada 9 Juni, sekolah bersama tokoh masyarakat setempat menggelar mediasi antara warga dan Siami di Balai RW Gadel. Dalam mediasi tersebut, Siami meminta maaf atas perbuatannya.
Permintaan maaf tersebut ternyata belum mampu meredam amarah warga. Untuk alasan keamanan, Siami dibawa ke kantor polsek Gadel pasca mediasi. Selang sehari kemudian, Siami mengungsi ke rumah keluarganya di Gresik.