Kamis 16 Jun 2011 19:44 WIB

MK Putuskan Hak Penguasahaan Perairan Pesisir Inkonstitusional.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) No.27/2007 yang diajukan oleh Koalisi LSM dan sejumlah nelayan tradisional sehingga hak penguasahaan perairan pesisir (HP3) dinyatakan inkonstitusional.

"Menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Moh Mahfud MD dalam sidang putusan uji materi UU No.27/2007 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Menurut Mahkamah, pemberian HP3 oleh pemerintah kepada pihak swasta adalah bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan "perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsp kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."

MK menyatakan, pemberian HP3 melanggar prinsip demokrasi ekonomi karena akan mengakibatkan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi wilayah HP3 yang dikuasai oleh pemilik modal besar.

Sebaliknya bagi masyarakat nelayan tradisional yang sebagian besar berdiam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan menggantungkan hidup dan kehidupannya pada sumber daya pesisir akan tersingkir.

"Dalam kondisi yang demikian, negara telah lalai menyelenggarakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan perekonomian nasional yang memberikan perlindungan dan keadilan rakyat," katanya.

Seharusnya, menurut MK, untuk menghindari pengalihan tanggung jawab penguasaan negara atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau lecil kepada pihak swata, maka megara dapat memberikan hak pengelolaan tersebut melalui mekanisme perizinan.

Melalui mekanisme perizinan, pemberian hak pengelolaan kepada swasta tidak merupakan pemberian hak kebendaan yang mengalihkan penguasaan negara secara penuh kepada swasta dalam kurun waktu tertentu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) M Riza Damanik mengatakan bahwa ada dua terobosan dalam putusan MK ini, yaitu penegakan hak konstitusional terhadap nelayan dan implikasi terhadap beragam Perda yang telah dibuat di berbagai daerah yang terkait erat dengan HP3.

Ia memaparkan, terdapat sebanyak 33 Perda dan dua Peraturan Pemerintah yang harus dibatalkan atau direvisi karena berhubungan dengan HP3. "Ini merupakan kemenangam bagi nelayan, masyarakat nelayan tradisional, dan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement