Jumat 17 Jun 2011 18:57 WIB

Paskah Suzetta Dihukum 16 Bulan Penjara

Paskah Suzetta
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Paskah Suzetta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat sore, menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta selaku mantan anggota DPR atas kasus penerimaan suap pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Ketua Majelis Hakim persidangan, Suwedy menyatakan Paskah dan empat terdakwa lainnya selaku mantan anggota DPR yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Boby Suhardiman, Anthony Zeidra Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan kepada kelimanya. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena jaksa menuntut hakim menghukum Paskah Suzetta 2,5 tahun penjara, dan keempat terdakwa lainnya dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hal yang dianggap meringankan oleh hakim bagi kelima terdakwa bahwa telah mengakui menerima cek perjalanan, dan bahwa kelimanya telah sejak lama mengabdi pada negara. Hal yang menurut hakim menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan bahwa perbuatan kelima terdakwa menerima cek perjalanan setelah adanya pemilihan Deputi Gubernu Senior Bank Indonesia tahun 2004 termasuk perbuatan kurva atau lalai atau kurang hati-hati.

Lebih lanjut, menurut hakim, perbuatan tersebut merupakan rentetan akibat dari perbuatan orang lain. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor juga menjatuhi hukuman 16 bulan penjara kepada lima terdakwa penerima cek perjalanan lainnya yakni Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah, dan Hengky Baramuli.

Para terdakwa divonis berdasarkan fakta persidangan hanya terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement