REPUBLIKA.CO.ID, MOGADISHU - Enam orang asing termasuk tiga warganegara Inggris dan Amerika, Sabtu (18/6), dipenjarakan antara 10 dan 15 tahun di Somalia. Mereka dihukum setelah membawa uang 3,6 juta dolar AS yang diduga untuk membayar uang tebusan kepada bajak laut Somalia.
"Warga Amerika dan salah satu orang Inggris yang membawa uang tunai itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda masing-masing 15 ribu dolar AS," kata Hashi Elmi Nur, Ketua Pengadilan Banadir Mogadishu kepada wartawan.
Mohamed Omar, seorang perwira keamanan pemerintah Somalia, mengatakan keenam orang itu ditangkap pada 24 Mei, setelah pesawat mereka mendarat di Mogadishu dan menunggu pesawat kecil lain datang. "Mereka mengumpulkan uang dan terbang ke tujuan lain," ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Omar, empat orang lagi, di antaranya pilot pesawat terbang, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara bersyarat dan didenda 10 ribu dolar AS.
Semua uang yang mereka bawa dan kedua pesawat telah disita oleh pemerintah Somalia. Seorang pejabat mengatakan, orang-orang asing itu mengaku bahwa uang tersebut akan digunakan untuk pembayaran tebusan pembebasan mereka.