Ahad 19 Jun 2011 14:37 WIB

Cicit Soeharto Akan Jalani Sidang Perdana Senin

Rep: C08/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Putri Aryanti Haryowibowo akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Cicit Soeharto ini menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Jakarta Selatan Ida Bagus Dwyantara, mengatakan sidang perdana Putri akan digelar pad Senin (20/6) besok. Rencananya, majelis hakim persidangan Putri akan dipimpin oleh Maman Abdulrahman. "Majelis hakim sudah siap," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (19/6).

Ida belum bisa memastikan jadwal tepat persidangan Putri. Menurutnya, jadwal tersebut bergantung pada pemanggilan Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi, kata dia, majelis hakim akan bersiap sejak pagi hari. Agenda sidang pertama ini merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain Putri, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan narkoba ini, polisi juga menentapkan dua tersangka lainnya, yaitu ES dan GN. Mengenai dua tersangka lainnya, kata Ida, rencananya persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim lain. "Kemungkinan majelis hakimnya berbeda-beda," katanya.

Para tersangka dalam kasus ini terjerat Pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Maret lalu, Putri ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Hotel Maharani, Jakarta Selatan pada Jumat (18/3).

Polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu GN dan satu anggota kepolisian AKBP ES. Saat itu, mereka berada bersama Putri di hotel tersebut. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa shabu 0,88 gram.

Putri kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Namun, pada 24 Maret, Putri sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebulan lebih Putri berada di sana.

Selama itu Putri mengalami pembantaran. Setelah dinyatakan sehat, Putri kembali ke rutan pada Sabtu (7/5). Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar mengatakan, Putri terhitung baru menjalani masa tahanan selama lima hari.

Menurut Baharudin, pembantaran Putri tidak dihitung sebagai masa penahanan. Sehingga, jika terbukti bersalah dan divonis, maka masa penahanannya hanya dikurangi lima hari masa penahanan tadi. Mengenai dugaaan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus ini, Baharudin mengatakan, tetap akan memproses anggota tersebut.

Termasuk akan diadakannya sidang kode etik dan displin kepolisian. Namun, rencananya sidang etik ini akan digelar setelah sidang tindak pidana umum. Menurutnya, ES merupakan anggota Mabes Polri, sehingga sidang etik berada dalam kewenangan Mabes Polri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement