REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Ruyati binti Satubi, janda warga Bekasi dihukum pancung oleh Pemerintah Arab Sabtu (18/6). Hukuman ini seharusnya bisa dihindarkan dengan diplomasi tingkat tinggi antar kepala negara.
''Kasus seperti ini membutuhkan diplomasi kepala negara.Dan Presiden SBY dalam kasus ini tidak segera turun tangan,'' tutur Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah saat dihubungi Republika, Ahad (19/6).
Indonesia sebelumnya pernah mengalami kasus seperti ini yaitu dijatuhinya hukuman mati kepada Siti Zaenab tahun 1999.Tapi karena Presiden Abdulrahman Wahid (Gus Dur) melobi Raja Fadh maka eksekusi mati bisa digagalkan.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengatakan belum mampu menembus rigiditas sistem hukuman mati di Saudi Arabia.Dan menyatakan bahwa ini permasalahan pidana dan tidak terkait ketenagakerjaan.
Adanya penyiksaan majikan terhadap TKI di Arab Saudi sepanjang catatan Migran Care selalu menjadi latar belakang dalam kasus pembunuhan majikan.Seharusnya pemerintah melihat hal ini.
Dan setiap hukuman mati terhadap seorang tenaga kerja asing, sesuai Konvensi Wina, prosedurnya harus dilaporkan ke pemerintah asal tenaga kerja.Dan disinilah pemerintah bisa melakukan diplomasi.
Hingga saat ini yang masih menjadi pertanyaan adalah kapan sih Pemerintah Arab Saudi memberi tahu pemerintah Indonesia terkait hal ini. Dan seberapa maksimal usaha Pemerintah Indonesia dalam memanfaatkan diplomasi.