REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pemerintah mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Ruyati, seorang TKI di Arab Saudi yang dijatuhi vonis hukuman mati. Namun, keluarga korban pembunuhan Ruyati menolak memberi maaf dan membuat Ruyati harus menerima hukuman tersebut.
"Berdasarkan hukum yang berlaku di Arab Saudi, jika keluraga korban tidak memberi maaf maka pelaku dikenakan hukuman pancung," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di Padang, Ahad (19/6).
Patrialis mengatakan, pemerintah Indonesia melalui delegasi Kementerian Hukum dan HAM sudah meminta pemerintah Arab Saudi pada April 2011 kemarin untuk membebaskan seluruh WNI atau TKI yang sedang dipenjara. Hasilnya, Pemerintah Arab Saudi membebaskan 316 orang WNI atau TKI yang sedang menjalani masa tahanan. Namun, tidak dengan WNI atau TKI termasuk Ruyati yang divonis hukuman mati.
Patrialis menyayangkan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh tidak diberi tahu soal waktu hukuman pancung terhadap Ruyati. KBRI baru diberitahu setelah Ruyati dihukum mati.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan lobi agar TKI lain yang terancam hukuman mati, mendapat permintaan maaf. Meskipun, pihaknya tidak bisa mengintervensi hukum negara lain. Seperti diketahui, Ruyati binti Sapubi dihukum pancung di Arab Saudi Sabtu (18/6) lalu karena mengaku bersalah telah membunuh seorang wanita Saudi.