Senin 20 Jun 2011 13:32 WIB

Hasyim: Jangan Ada Lagi TKI Dihukum Mati

Hasyim Muzadi
Hasyim Muzadi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi, mendesak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serius mencegah terulangnya kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dihukum mati di luar negeri. Hasyim mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin (20/6), terkait dengan hukuman pancung yang diterima TKI Ruyati binti Satubi yang didakwa membunuh majikannya di Arab Saudi.

"Yang akan menyusul hukuman pancung bukan hanya Darsem (yang bersangkutan dibebaskan dari hukuman mati dan harus membayar denda dua juta Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 4,7 miliar selama enam bulan, red), tapi puluhan lain yang menunggu. Ini warning ke SBY apakah mampu menyelesaikan ataukah tidak. Apabila mampu, Alhamdulillah," kata Hasyim.

Sebaliknya, lanjut pengasuh Pesantren Al Hikam Malang dan Depok itu, kalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan maka akan menjadi masalah besar bagi SBY dan pemerintahannya di belakang hari. "Apalagi dengan latar belakang ketidakadilan hukum, politik dan ekonomi yang semakin rumit," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement