Senin 20 Jun 2011 14:20 WIB

Pemerintah Percepat MoU Perlindungan TKI dengan Arab Saudi

Rep: Prima Restri/ Red: Didi Purwadi
Ruyati, TKW asal Bekasi yang dihukum pancung. Ruyati dihukum karena membunuh majikannya yang melarang ia pulang ke Indonesia.
Foto: Metro TV
Ruyati, TKW asal Bekasi yang dihukum pancung. Ruyati dihukum karena membunuh majikannya yang melarang ia pulang ke Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan mempercepat proses penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pekerja domestik di Arab Saudi. Hal ini menyusul kasus meninggalnya Ruyati binti Satubi (54 tahun) yang dipancung di Arab Saudi pada Sabtu (18/6).

Percepatan ini dengan segera mewujudkan pembentukan joint working group (JWG) atau tim kerja gabungan mewakili kedua negara. Hal ini diutarakan Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suhartono, saat dihubungi Republika, Senin (20/6).

''Sampai saat ini kita masih berpikir positif,'' kata Suhartono.

Pembentukan tim kerja gabungan antar kedua negara diharapkan bisa memetakan permasalahan perlindungan TKI di Arab Saudi. Tim ini diharapkan juga membenahi berbagai permasalahan TKI.