REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan mempercepat proses penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pekerja domestik di Arab Saudi. Hal ini menyusul kasus meninggalnya Ruyati binti Satubi (54 tahun) yang dipancung di Arab Saudi pada Sabtu (18/6).
Percepatan ini dengan segera mewujudkan pembentukan joint working group (JWG) atau tim kerja gabungan mewakili kedua negara. Hal ini diutarakan Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suhartono, saat dihubungi Republika, Senin (20/6).
''Sampai saat ini kita masih berpikir positif,'' kata Suhartono.
Pembentukan tim kerja gabungan antar kedua negara diharapkan bisa memetakan permasalahan perlindungan TKI di Arab Saudi. Tim ini diharapkan juga membenahi berbagai permasalahan TKI.
Meski begitu, Suhartono mengatakan Pemerintah Indonesia juga menunggu perkembangan kasus-kasus di Arab Saudi. Sebanyak 23 TKI terancam dipancung di Arab Saudi karena berbagai kasus.
Salah satu TKI yang terancam hukuman pancung dalam waktu dekat adalah Darsem. Dalam kasus ini, Darsem mendapatkan pemaafan oleh ahli waris keluarga dengan kompensasi uang diyat (ganti rugi/santunan) sebesar SAR 2 juta setara dengan Rp 4,7 Miliar.