REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, didakwa dengan kepemilikan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin dengan penuntut umumnya, Trimo. JPU juga menyebutkan terdakwa dikenai dengan pasal subsider Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," katanya.
Di dalam dakwaan, disebutkan pada 18 Maret 2011 Putri bersama Gaus Notonegoro alias Agung dan Eddie Setiono memesan kamar di Hotel Maharani nomor kamar 826. Kemudian, petugas dari Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dan mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram.
"Terdakwa Putri ditawari oleh saksi Gaus Notonegoro untuk mengkonsumsi sabu, kemudian terdakwa mengkonsumsi sabu sebanyak dua kali hisap dengan dibantu oleh Gaus," kata Trimo.
Di sela-sela persidangan, Putri Aryanti mengaku kapok dan menjadikan pelajaran berharga bagi hidupnya terkait kasus tersebut.
"Ini menjadi pengalaman yang paling berharga," katanya.
Dirinya berharap bisa terbebas dari jeratan hukum hingga bisa melanjutkan pendidikannya kembali.
"Saya ingin bebas dan melanjutkan sekolah kembali," katanya.
Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin hakim Maman Abdurrahman, menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi. "Sidang dilanjutkan kembali pada Senin (27/6) mendatang," katanya.