REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Hukuman mati yang telah dijatuhkan Pemerintah Arab Saudi ternyata juga mengancam 28 pekerja asal Indonesia yang berada di sana. Sementara, total keseluruhan TKI yang berada di luar negeri sepanjang periode 1999-2011 ini terdapat 303 orang TKI yang terancam bernasib serupa dengan kisah Ruyati.
Data ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. "Kami tidak bermaksud mengecilkan kasus Ruyati, tapi ini fakta yang dihadapi pekerja kita di luar negeri," ujar Marty di hadapan peserta rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/6).
TKI yang paling banyak terancam hukuman mati terdapat di Negeri Jiran, Malaysia. Pada periode yang sama, ada 233 orang TKI yang diancam hukuman mati. Dari total itu, sebanyak 177 orang masih dalam proses pengadilan. Sisanya, sebanyak 32 bebas atau memperoleh keringan dari hukuman mati dan sekitar 24 orang bebas dari penjara.
Sementara di Arab Saudi, dengan kasus yang baru menimpa Ruyati, berarti sudah terdapat dua TKI yang telah menjalani eksekusi. Sementara, TKI yang masih menjalani proses persidang ada 17 orang, keringan hukuman 6 orang dan 3 orang bebas dari hukuman.
Dari 303 kasus TKI di negara lain, sebanyak 29 orang berhail bebas dari hukuman, 216 orang masih dalam proses pengadilan dan 55 orang lolos dari hukuman mati. "Yang dieksekusi tiga orang. Kami akan berusaha meminta keringanan untuk yang masih diproses," kata Marty.